Hi teman-teman,
Apa kabar? Apa kalian pernah mendengar istilah UU ITE? Ya, istilah ini cukup terkenal belakangan ini di Indonesia karena adanya kasus Cyberbullying dan Hate Speech yang semakin marak. Namun, apakah teman-teman tahu isi UU ITE tersebut?
Bunyi Pasal UU Informasi Traksaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa dikenal dengan UU ITE adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE ini mengatur tentang berbagai tindakan yang dilarang dilakukan secara online atau melalui jaringan komputer.
Salah satu Pasal yang paling sering diperbincangkan adalah Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Dalam Pasal ini, siapapun yang sengaja mengirim atau membuat informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipidana. Sanksi bagi pelanggar Pasal ini bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda sebanyak maksimal Rp 1 miliar.
Jadi, setiap pengguna internet harus hati-hati ketika menggunakan teknologi digital untuk tidak melanggar UU ITE demi mencegah terjadinya konflik hukum yang tidak diinginkan.
Dhimas Black: Contoh Kasus Mengenai Undang Undang ITE
Contoh kasus yang terkenal dan sering disebut dalam diskusi mengenai UU ITE adalah kasus Dhimas Black. Dhimas Black adalah seorang pemilik akun Twitter yang pada tahun 2015 membahas tentang kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat.
Dalam cuitannya, ia menyebut nama-nama anggota DPR tersebut dan memberikan keterangan yang dianggap tidak menghormati dan merendahkan. Cuitan inilah yang kemudian membuat Dhimas dikenai Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”.
Dalam kasus Dhimas, kepolisian menganggap bahwa cuitan tersebut telah menyerang nama baik para anggota DPR dan menghina mereka. Dhimas dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebanyak maksimal Rp 750 juta.
Moral dari kasus ini adalah bahwa kita semua harus hati-hati jika ingin menggunakan sosial media sebagai sarana ekspresi diri. Sebaiknya kita bijak dalam menggunakan kata-kata serta hindari melanggar Undang-Undang.
Demikianlah sedikit ulasan mengenai UU ITE yang perlu kalian ketahui. Guna menjaga diri kita sendiri, sebaiknya kita patuhi dan taati berbagai aturan yang tertera dalam UU ITE dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Salam,
(Nama kamu)
If you are searching about Hukum Tentang Cybercrime Dalam UU ITE Pasal 33 | Apa Gk WEW…!!! you’ve came to the right page. We have 7 Pictures about Hukum Tentang Cybercrime Dalam UU ITE Pasal 33 | Apa Gk WEW…!!! like UU ITE Terbaru Mulai Berlaku 28 November 2016, Apa Saja Isinya, Dhimas Black: Contoh Kasus Mengenai Undang Undang ITE and also UU ITE – Tangsel Media | Portal Informasi Seputar Kota Tangerang Selatan. Here it is:
Hukum Tentang Cybercrime Dalam UU ITE Pasal 33 | Apa Gk WEW…!!!
apagkwew.blogspot.com
ite hukum typosquatting cybercrime undang tentang pasal
UU ITE Terbaru Mulai Berlaku 28 November 2016, Apa Saja Isinya
mading-tekno.blogspot.com
ite pidana tindak berlaku taliwang hatta isinya dugaan polri tahan undang poin kasus karet nuril baiq pasal kaji presiden transaksi
UU ITE: Pasal-pasal Dan Mereka Yang Terjerat – DSLA (Daud Silalahi
www.dslalawfirm.com
ite hukum pasal jawab businessman sozialen netzwerken bukan alasan kamu meski paham bidang gesetz warganet daftar rechte sollen pencemaran baik
UU ITE – Tangsel Media | Portal Informasi Seputar Kota Tangerang Selatan
tangselmedia.com
ite pasal karet terjerat merdeka kasus undang peraturan infografis khas berkaitan atribute penggunaan
Dhimas Black: Contoh Kasus Mengenai Undang Undang ITE
dhimasblack.blogspot.com
ite undang mengenai kasus trabalho atividade eileen ormsby truths algum trabalhista direito gerar ilegal listverse dhimas finanztip trt soziale
Revisi UU ITE Tak Masuk Prioritas Proleknas 2021, Koalisi Masyarakat
www.beritajawi.com
ite prioritas koalisi revisi sipil kecewa
Bunyi Pasal UU Informasi Traksaksi Elektronik, Netizen Wajib Tahu | Tagar
www.tagar.id
pasal infografis bunyi ite tagar netizen tahu
Uu ite: pasal-pasal dan mereka yang terjerat. Ite pasal karet terjerat merdeka kasus undang peraturan infografis khas berkaitan atribute penggunaan. Ite pidana tindak berlaku taliwang hatta isinya dugaan polri tahan undang poin kasus karet nuril baiq pasal kaji presiden transaksi